Fatwa MUI Rokok Haram

January 28, 2009 rh241

Beberapa media menulis tentang Fatwa MUI yang menyatakan bahwa rokok itu haram untuk anak-anak, remaja dan ibu hamil. Berbagai macam tanggapanpun bermunculan, ada yang mestinya fatwa itu ditujukan untuk pemerintah, ada yang mendukung tapi ada juga yang mengatakan bahwa fatwa itu akan mandul dalam pelaksanaannya seperti pada Perda DKI tentang larangan merokok di tempat umum.

Merokok pada dasarnya bukanlah kebutuhan pokok setiap orang, dan hanya orang-orang tertentu yang memang mempunyai kebiasaan dan cenderung menjadi kecanduan rokok. Jadi kalo ada orang yang beranggapan bahwa merokok adalah hak pribadi seseorang itu sudah pasti benar. Namun setiap perbuatan ada konsekwensi yang menyertainya yang bisa jadi berakibat bagi dirinya sendiri dan kadang berakibat pula bagi orang lain.

Merokok adalah suatu hal yang dianggap penting (karena para perokok akan rela tidak beli makan, asal bisa beli rokok) bagi perokok, namun asap yang keluar dari rokok itu tidak dapat dinikmati sendiri atau dihabiskan sendiri olehnya. Asap rokok akan terus mengepul bersama udara dan akan berhembus bersama angin. Sedangkan dibumi ini sang perokok tidak hidup sendiri, akan ada ribuan lubang hidung dan paru-paru yang menarik udara yang mengandung asap tersebut.

Disinilah mulai terjadi dampak yang kurang menguntungkan bagi orang yang tidak merokok (perokok pasif tanpa sengaja),  karena oksigen yang diharapkan masuk, malah racun rokok yang tersedot. Hampir dapat dipastikan bahwa para perokok  ini tahu kandungan racun yang terdapat dalam rokok, yang kadang membuat mereka (para perokok) tersenyum geli karena racun knalpot dan pembuat bom atom pun ada dalam racun rokok.

Memang jika dilihat kandungan racun yang terdapat dalam sebatang rokok sangat kecil jumlahnya, namun jika dilihat dari jumlah rokok yang dihisap maka jumlah kandungan racun akan terus meningkat.

Jadi memang diperlukan kesadaran, niat dan keinginan yang kuat untuk dapat berhenti dari merokok. Kesadaran ini bisa timbul karena memang ada keinginan atau niat untuk berhenti, atau karena suatu musibah yang disebabkan oleh racun rokok ini telah menimpanya.

Fatwa MUI bukanlah suatu yang main-main sifatnya, karena sebelum dikeluarkan suatu fatwa tentu sudah dianalisa dampak buruk yang timbul dari merokok, asal hukum, illat, hukum cabang dan pengambilan kesimpulan yang kemudian keluar menjadi fatwa.

Semoga para perokok menyadari arti penting sebuah tarikan nafas bagi manusia lainnya….

Entry Filed under: gado-gado kehidupan

Leave a Comment

Required

Required, hidden



Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to comments via RSS Feed

Pages

Categories

Calendar

January 2009
M T W T F S S
« Nov   Feb »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Most Recent Posts